Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

Deskripsi postingan blog

3/7/20255 min read

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.

1. Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.

Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.

2. Hukum Perbuatan Zina

Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. alIsra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya. Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya. Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.

3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:

a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali

2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:

1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.

2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia

c) Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum. Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.

Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini: 1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja 2. Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i. 3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman. 4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk pembuktian perbuatan zina

4. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32

Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk. Mengapa? Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta terjadinya degragasi moral di tengah masyarakat.

Hal ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk hayalan sekali pun. Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas dalam ukuran apa pun, serta merupakan jalan yang sangat buruk untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia.

Berikut ini merupakan contoh perilaku mendekati perbuatan zina yang terjadi di sekitar kehidupan kita, yaitu: 1) Menjalani pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak berlandaskan pada norma, aturan dan batasan agama. Berpacaran, berduaan di tempat-tempat sepi, melakukan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman dan hal-hal lain yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina. 2) Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat; 3) Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis; 4) Melihat konten, tayangan video, film, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat, melakukan panggilan video yang mengandung imajinasi seksual (VCS); 5) Membaca artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan nafsu birahi; 6) Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, terbuat dari bahan yang tipis dan transparan serta memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan yang dapat menggoda lawan jenis.

Q.S. an-Nur/24: 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ۝٢

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

1. Definisi Pergaulan Bebas

Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan perilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Kartono, seorang ilmuwan Sosiologi, menjelaskan bahwa pergaulan bebas merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mengakibatkan perilaku yang menyimpang. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun lingkungan di mana peristiwa itu terjadi.

2. Bentuk Pergaulan Bebas

Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan manusia.

Dalam pandangan Islam, Q.S. an-Nur/24: 2 mengandung penjelasan yang bersifat pasti. Karenanya, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. anNur/24: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Rasulullah Saw. maka diterapkan hukuman rajam, apabila kesalahan perbuatan zinanya terbukti sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama.

Dalam eksekusinya pun, pihak yang berwenang diperintahkan untuk dapat berlaku tegas, dan dilarang berbelas kasihan yang dapat menjadikan gagal dalam pelaksanaan hukuman terhadap mereka. Hal ini dimaksudkan agar ketegasan pelaksanaan hukuman tersebut menjadi pelajaran dan ibrah bagi orang lain untuk tidak menirunya, karena ancaman hukumannya demikian nyata.