Bab 4 | Asuransi, Bank dan Koperasi Syariah
Deskripsi blog
7/2/20253 min read
Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.
Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi yang kegunaannya adalah untuk:
1) Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)
2) Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.
Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful artinya saling menanggung atau menanggung bersama. Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.
Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu adanya: 1) Pihak tertanggung 2) Pihak penanggung 3) Akad atau perjanjian asuransi 4) Pembayaran iuran (premi) 5) Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung) 6) Peristiwa yang tidak bisa diprediksi.
Rukun, Syarat dan Larangan Asuransi Syariah Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu: 1) Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya). 2) Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil. 3) Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang. 4) Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.
A. Asuransi
B. Perbankan syariah
a. Definisi Bank Syariah Bank berasal dari bahasa Perancis dari kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku atau lemari. Lemari atau peti merupakan simbol untuk menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu: (1) tempat yang aman untuk menitipkan uang (safe keeping function); (2) penyedia alat pembayaran untuk pembelian barang maupun jasa (transaction function). Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa bank adalah lembaga atau badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Adapun menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat. Bank syariah mendorong masyarakat untuk berinvestasi dengan memanfaatkan produk-produk yang dikeluarkan oleh mereka, di samping itu, bank syariah juga aktif dalam mengembangkan investasi di masyarakat.
C. Koperasi Syariah
a. Definisi Koperasi
Syariah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis. Dalam pengertian yang lain, koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan. Dalam pasal 1 butir (2) dan (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa koperasi syariah kemudian disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Pada umumnya, koperasi termasuk koperasi syariah dikelola secara bersama-sama oleh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungan dalam koperasi dihitung berdasarkan peran serta dan andil dari masing-masing anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal wa at-Tamwil atau BMT. Namun sebenarnya terdapat perbedaan antara KSPPS dan USPPS/koperasi syariah dengan BMT yaitu pada kelembagaannya. Koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga saja yaitu koperasi yang dijalankan berdasarkan pada asas syariah sedangkan BMT terdapat dua lembaga yaitu diambilkan dari namanya Baitul Maal wa at-Tamwil yang berarti lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. Baitul Maal artinya adalah lembaga zakat dan at-Tamwil artinya adalah lembaga keuangan syariah. Sehingga dapat disimpulkan, apabila koperasi syariah itu bergerak dalam dua bidang sekaligus yaitu pengelolaan zakat dan keuangan syariah, maka ia disebut dengan BMT, namun apabila koperasi tersebut hanya menjalankan usaha dalam bidang keuangan syariah saja maka ia disebut dengan koperasi syariah. Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam