Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba
1. Perkelahian Antarpelajar

a. Pelajar yang dicari Islam

Islam itu menyelamatkan dan mendamaikan dunia, (termasuk bagi para pelajar), bukan membuat keonaran, perilaku menyimpang, apalagi melakukan tawuran dan perkelahian. Islam itu juga datang dengan solusi, bukan menambah problema. Tatap dunia ini dengan jernih, maka kalian akan mendapatkan jalan hidup yang menakjubkan dan mencengangkan. Di dunia pendidikan, khususnya para pelajar, sudah banyak tinta emas ditorehkan oleh para pelajar muslim dengan segenap prestasi yang diraihnya. Kenapa mereka bisa begitu? Jawabannya karena Islam mengilhami dan menginspirasi seluruh tatanan hidupnya, agar hidup itu bermanfaat sebanyak-banyaknya untuk orang lain. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw., yakni: Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya untuk orang lain.

Prestasi itu tidak hanya berupa capaian yang memiliki level dunia, nasional, provinsi atau kabupaten kota, tetapi hidup dengan benar berlandaskan ajaran Islam bagi diri dan lingkungan terkecil, termasuk di sekolah juga, merupakan prestasi yang membanggakan. Buat apa berprestasi besar, sementara shalat tidak dilaksanakan. Tampan bukan main, bahkan menjadi rebutan para gadis, tetapi tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan benar.

Buat apa berkelahi dan terlibat tawuran, apa untungnya? Tidak ada kan! Bahkan kerugian yang didapatkan, termasuk sanksi akhirat sudah menunggu. Dunia ini penuh problema, jangan ditambah lagi dengan cara melarikan diri dari masalah. Jika ada masalah, cari solusinya tahap demi tahap, jika belum juga selesai, tetaplah optimis seraca memohon kepada Allah agar memberikan solusi terbaik, tetap bersandar kepada Allah Swt. Apapun keadaannya, susah senang dan sedih gembira selalu bersama Allah Swt. Jika itu bisa kalian lakukan, niscaya dunia akhirat sudah berada di genggaman kalian.

b. Definisi Perkelahian dan Tawuran Pelajar

Ada beberapa istilah yang sering dipakai untuk mengidentifikasi perilaku menyimpang yang biasanya dilakukan oleh pelajar, yaitu perkelahian dan tawuran. Keduanya bagian dari problema dunia pendidikan, utamanya terjadi di kota-kota besar, dan harus dicari solusi yang tepat, agar perilaku ini tidak dijadikan kebiasaan yang lumrah sebagai bagian dari kenakalan pelajar atau remaja. Perkelahian antarpelajar atau remaja adalah suatu bentuk tindakan kekerasan atau agresi yang dilakukan oleh suatu kelompok pelajar dengan kelompok pelajar lain yang berusaha untuk menyingkirkan pihak lawan dengan menghancurkan atau membuat pihak mereka tidak berdaya. Sementara makna dari tawuran pelajar adalah perkelahian yang melibatkan banyak pelajar, atau perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang berstatus sebagai pelajar. Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile delinquency).

Kenakalan pelajar atau remaja, menurut Sarlito W. Sarwono adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman. Kenakalan remaja, termasuk perkelahian pelajar, dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: 1. Delikuensi Situasional, yakni perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya dipicu adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara tepat. 2. Delikuensi Sistematik, yakni: para pelajar yang terlibat dalam perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng yang memiliki aturan dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti oleh anggotanya, termasuk berkelahi, melukai, mencuri dan tindak pidana yang lain.

c. Faktor Penting Adanya Perkelahian Pelajar.

Jika kita sepakat bahwa perkelahian pelajar menjadi bagian dari kenakalan remaja, termasuk kelainan perilaku remaja pada umumnya, maka banyak faktor penting adanya perkelahian pelajar, antara lain:

1. Rational Choice, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor individu, motivasi, pilihan dan kemauannya sendiri. Di Indonesia, banyak yang menyetujui pendapat ini, misalnya anak nakal ditaruh di pesantren, agar imannya mantap, sehingga tidak nakal lagi.

2. Social Disorganization, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor lingkungan. Berkurangnya atau hilangnya pranata budaya yang selama ini menopang harmoni sosial. Misalnya orang tua yang semakin sibuk, melupakan pendidikan anak-anaknya, atau guru yang terlalu banyak memberikan peer, dan abai dengan bimbingan dan arahannya.

3. Strain, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor tekanan yang besar dari masyarakat, misalnya kemiskinan di satu sisi, sementara di pihak lain orang kaya yang sering mempertontonkan kekayaannya.

4. Differential Association, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor salah pergaulan. Pelajar yang terbiasa bergaul dengan pelajar yang tukang tawuran, anak yang malas belajar, suka mencuri, bolos belajar, maka semua itu menjadi perekat bagi pelajar yang awalnya baik-baik saja.

5. Labbeling, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor terbiasa dicap sebagai pelajar yang nakal. Jika seorang pelajar sering dilabeli sebagai pelajar nakal oleh banyak pihak, maka label tersebut merasuk di dalam dada, akibatnya jadilah pelajar yang nakal.

6. Male Phenomenon, yaitu adanya perkelahian pelajar disebabkan faktor jenis kelamin, bahwa anak laki-laki lebih nakal dibanding anak perempuan. Alasannya anak laki-laki, biasanya lebih nakal, atau besarnya budaya maskulin, sehingga wajar jika anak laki-laki itu nakal.

d. Ikhtiar Mencegah Perilaku Menyimpang

Perilaku menyimpang, termasuk perkelahian pelajar, harus segera dihentikan, jangan dianggap remeh dan lumrah, agar tidak terjadi skala yang lebih besar. Ingat kebakaran besar, dimulai dari titik api yang kecil. Berikut ini beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Beri kesempatan yang banyak agar pelajar dapat mengembangkan segala minat, bakat dan potensinya, sehingga optimal menemukan jati dirinya dan orientasi hidup yang dituju, serta wujudkan kondisi sekitar yang sehat, aman dan tenteram.

2. Wujudkan kehidupan keluarga yang harmonis. Hubungan antar keluarga berjalan baik. Jaga betul keutuhan dan ketenteraman di antara keluarga. Begitu juga, jika anak berada dalam asrama atau tempat tertentu.

3. Setiap anak itu unik, bahkan yang lahir kembar sekalipun. Karena itu, jangan membiasakan menyamaratakan potensi anak, meski dengan saudaranya sendiri, justru itu menjadi pemicu iri hati. Jika akan mengambil keputusan, bentangkan segala alternatif yang ada, lalu suruh yang bersangkutan memilih atas kesadaran sendiri. Itu jalan terbaik dan tepat yang perlu dilakukan.

2. Minuman Keras (Miras)

a. Pengertian

Khamr (خمر (adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr. Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan sebagai campuran zat kimia lainnya. Penggunaan alkohol dalam makna terakhir, tidak masuk dalam kategore khamr, dan itu berarti diperbolehkan (tidak haram) Sebaliknya, jenis-jenis obat psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua.

Itulah sebabnya khamr menurut istilah Al-Qur’an disebut رجس/rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis). Perhatikan isi kandungan Q.S. al-Maidah/5: 90. Begitu besarnya kerugian akibat khamr, antara lain: menjadi sumber penyakit, merusak saraf dan mental, bersifat racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber segala kerusakan. Itulah sebabnya, Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah untuk mencobacoba, khususnya pada khamr.

b. Sikap terhadap Khamr

Begitu berbahayanya khamr dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan negara, maka sikap tepat yang perlu dilakukan adalah:

1. Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Khamr, judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs, yaknisikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.

3. Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan materi akidah atau keimanan berlanjut ke materi syariah dan akhlak

4. Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin; menjauhi sikap dan perilaku yang menjadikan kehidupan rugi secara cepat dan drastis; tetap menjaga akalnya, agar tetap sehat (tidak dikotori dengan khamr; mencari rezeki yang halal dan berkah; serta timbulnya kesadaran sendiri untuk menjalankan aturan agama secara baik dan benar.

3. Narkoba

a. Narkoba Ditinjaui dari Islam

Istilah narkoba, di dalam Al-Qur’an memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya. Istilah ini harus didekati melalui qiyas, yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan illat (sebab, landasan, motivasi hukum). Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.

Jenis-jenis obatan psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua. Sebab itu, khamr menurut istilah Al-Qur’an disebut rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis)

b. Narkoba Ditinjaui dari Hukum Indonesia

1. Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya). Berani katakan tidak kepada narkoba Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus. Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit, atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku, merupakan bagian dari kemurahan Allah Swt. yang menciptakan rasa sakit atau letih, dan pada waktu yang sama menyediakan obat atau penawarnya.

Hanya yang menjadi masalah, jika zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara berlebihan dan berulangka kali di luar tujuan pengobatan, atau tanpa melalui konsultasi dan pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau kecanduan. Ketergantungan kepada zat tertentu, dapat menimbulkan gangguan jasmani, rohani, termasuk penderitaan yang mengakibatkan kematian. Manusia, apalagi sebagai orang beriman, yang diberikan anugerah keimanan dan akal pikir yang sehat, seharusnya mampu menghindari narkoba. Dua sampai tiga dasawarsa terakhir, penggunaan dan peredaran narkoba secara ilegal di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia menunjukkan peningkatan yang tajam, merambah semua kalangan, tidak terkecuali di dunia pendidikan, serta meminta banyak korban berjatuhan. Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan beragam tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, putus sekolah, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hancurnya masa depan, termasuk di dalamnya penularan HIV/AIDS.

Begitu juga, dampak negatif lain, sampai pada rusaknya organ vital seperti: otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi, serta beragam gangguan rohani, seperti perasaan, pikiran, kepribadian, sikap dan perilaku. Semua itu, menjadi sebab kita dilarang menyalahgunakan narkoba yang tidak sesuai dengan ketentuan medis dan melanggar hukum.

C. Jenis Narkotika Jenis ini, antara lain:

  • Morfin, yaitu: alkaloida yang terdapat dalam opium yang bentuknya serbuk putih. Sejenis analagesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal, berwarna putih, bisa berubah warnanya menjadi kecoklatan. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin.

  • Putaw, yaitu: nama jalanan dari heroin, berwarna putih dan rasanya pahit jika disalahgunakan. Di pasar gelap, heroin dipasarkan dalam beragam bentuk yang dicampur dengan bahan lainnya, seperti gula, coklat, tepung, susu, dan lain-lain.

  • Ganja, Cimeng, Marijuana, atau Cannabis Sativa, yaitu: tumbuhan perdu liar yang tumbuh di daerah beriklim tropis atau sedang. Misalnya, negara India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Indonesia, Columbia, Jamaica, termasuk juga Rusia Bagian Selatan, Korea, dan Iowa (AS).

  • Hasish, yaitu: getah ganja yang dikeringkan dan dipadatkan menjadi lempengan.

  • Kokain, yaitu: alkaloida dari jenis tumbuhan Erythroxylon Coca, yakni tumbuhan di lereng Pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad silam, orang Indian Inca suka mengunyah daun coca dalam upacara ritual, menahan lapar dan letih. Kokain ini menjadi narkoba yang sangat membahayakan, sebab dampak ketergantungannya sangat tinggi, bahkan saat dilakukan percobaan pada binatang di laboratorium, binatang itu memilih kokain, dibandingkan dengan makanannya sendiri, sampai akhirnya mati, karena overdosis.

  • Opium, yaitu: getah dari kotak biji tumbuhan Papaver Somniferum yang belum matang. Bila kotak biji tersebut diiris, maka keluarlah getah yang berwarna putih, seperti air susu, yang jika dikeringkan akan menjadi sejenis karet berwarna kecoklatan.